IMPACT OF COAL MINING ON SURFACE WATER AND ITS MITIGATION
Main Article Content
Abstract
Abstract
Natural resource management must be oriented towards the conservation of natural resources (natural resource orientation). To balance the management of natural resources and human interests, the Government of Indonesia issued Law no. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management of natural resources in Indonesia. Even though this law already exists, in fact there are still frequent inequalities and violations in the exploitation of Indonesia's natural resources, according to JATAM data at the end of 2020 in cases of pollution and environmental destruction in coal mining. One of them occurs in the coal mining industry. Coal mining located in the village of Pembeliangan, Sebuku District, Nunukan Regency, North Kalimantan Province, plans to increase coal production to 3 million tons/year (PT CMC, 2022). If not managed properly, the development of coal production will have a potential impact on the environmental degradation of upstream rivers. Therefore, in order to overcome environmental degradation, a study will be carried out to determine the water quality status of the coal mine site by analyzing the river water quality in accordance with the river water quality standards with reference to Government Regulation No. 22 of 2021. The next stage will be determining the river water pollution index and appropriate mitigation efforts to prevent river water pollution.
Keywords: surface water quality, mitigation, water pollution index
Abstrak
Dampak pertambangan batubara terhadap lingkungan dapat menyebabkan degradasi lingkungan, seperti menurunnya kualitas air permukaan. Efek lingkungan penambangan batubara bertahan selama bertahun-tahun setelah operasi penambangan selesai. Oleh karena itu pertambangan batubara yang merupakan salah satu sumber daya alam Indonesia harus dikelola. Untuk keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walaupun sudah ada undang-undang ini, dalam realitasnya masih sering terjadi ketimpangan dan pelanggaraan di dalam eksploitasi kekayaan alam Indonesia, data JATAM akhir tahun 2020 tentang kasus pencemaran dan perusakan lingkungan di pertambangan batubara. Salah satu pertambangan batubara dengan produksi cukup besar di Kalimantan Utara terdapat di desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Pertambangan ini merencanakan penambahan produksi batubara menjadi 3 juta ton/tahun (PT CMC,2022). Penambahan produksi batubara juga akan mempunyai potensi dampak berupa degradasi lingkungan di hulu sungai, seperti pencemaran terhadai air sungai. Oleh karena itu untuk mengatasi terjadinya penurunan kualitas air sungai maka akan dilakukan studi untuk mengetahui status kualitas air di lokasi pertambangan batubara dengan melakukan analisis kualitas air sungai, kemudian membandingkan hasilnya dengan baku mutu air sungai pada Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Tahap selanjutnya akan dilakukan penentuan indeks pencemaran air sungai dan upaya mitigasi yang tepat untuk mencegah pencemaran air sungai tersebut.
Kata kunci: kualitas air sungai, mitigasi, indeks pencemaran air
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.