MINIMALISASI LAHAN KRITIS MELALUI PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAHAN DAN KONSERVASI TANAH DAN AIR SECARA TERPADU
Main Article Content
Abstract
Akibat adanya pemanfaatan sumberdaya alam yang melebihi daya dukung lingkungan dan tidak dibarengi dengan usaha konservasi tanah dan air, ternyata telah menimbulkan munculnya ketidakseimbangan lingkungan yaitu terus bertambahnya luas lahan kritis. Peningkatan luas lahan kritis ini juga semakin dipercepat dengan meningkatnya tekanan penduduk terhadap lahan, khususnya di Pulau Jawa. Akibatnya pemanfaatan lahan dieksploitasi secara terus menerus sehingga menyebabkan produktivitas lahan menjadi berkurang dan lahan miskin
hara. Hal ini akan berakibat pada menurunnya produksi pertanian, semakin
besarnya erosi, sedimentasi, banjir, kekeringan, pendangkalan sungai,
berkurangnya umur waduk dan masalah-masalah lingkungan lainnya.
Luas lahan kritis pada awal tahun 1974, jumlah lahan kritis secara nasional mencapai 10.751.000 ha, kemudian pada tahun 1998 dengan kriteria penetapan lahan kritis yang lebih objektif, lahan kritis di Indonesia mencapai 23.725.552 ha. Sedangkan luas lahan agak kritis sebesar 3.311.152 ha dan lahan potensial kritis seluas 8.806.758 ha, sehingga luas keseluruhan sebesar 35.852.462 ha atau 18,6% dari luas lahan di Indonesia.
Meskipun usaha rehabilitasi lahan dan konservasi tanah dan air sudah
dilakukan melalui program penghijauan dan reboisasi serta usaha lainnya, namun usaha-usaha tersebut masih belum mampu mengatasi terjadinya peningkatan luas lahan kritis. Hal ini lebih disebabkan pendekatan yang dilakukan lebih berorientasi pada penanganan fisik dan kurang memperhatikan masalah sosial ekonomi dan budaya masyarakat. Untuk itulah maka untuk mencegah peningkatan laju lahan kritis tersebut perlu dilakukan secara komprehensif, terpadu dan multisektoral. dengan melibatkan peran serta masyarakat secara menyeluruh.
hara. Hal ini akan berakibat pada menurunnya produksi pertanian, semakin
besarnya erosi, sedimentasi, banjir, kekeringan, pendangkalan sungai,
berkurangnya umur waduk dan masalah-masalah lingkungan lainnya.
Luas lahan kritis pada awal tahun 1974, jumlah lahan kritis secara nasional mencapai 10.751.000 ha, kemudian pada tahun 1998 dengan kriteria penetapan lahan kritis yang lebih objektif, lahan kritis di Indonesia mencapai 23.725.552 ha. Sedangkan luas lahan agak kritis sebesar 3.311.152 ha dan lahan potensial kritis seluas 8.806.758 ha, sehingga luas keseluruhan sebesar 35.852.462 ha atau 18,6% dari luas lahan di Indonesia.
Meskipun usaha rehabilitasi lahan dan konservasi tanah dan air sudah
dilakukan melalui program penghijauan dan reboisasi serta usaha lainnya, namun usaha-usaha tersebut masih belum mampu mengatasi terjadinya peningkatan luas lahan kritis. Hal ini lebih disebabkan pendekatan yang dilakukan lebih berorientasi pada penanganan fisik dan kurang memperhatikan masalah sosial ekonomi dan budaya masyarakat. Untuk itulah maka untuk mencegah peningkatan laju lahan kritis tersebut perlu dilakukan secara komprehensif, terpadu dan multisektoral. dengan melibatkan peran serta masyarakat secara menyeluruh.
Article Details
Section
RESEARCH ARTICLES
JTL provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
JTL by PTL-BPPT is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at http://ejurnal.bppt.go.id/index.php/JTL